This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Shalat Tahiyatul-Masjid Hukumnya Wajib?

Shalat Tahiyatul-Masjid Hukumnya Wajib? ro2blog.blogspot.com - Kalau dilihat dari zahir teks hadits-nya, shalat Tahiyatul-Masjid bisa dihukumi sebagai kewajiban:
إِذَا دَخَل أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ "Bila salah seorang dari kalian masuk ke dlm masjid, janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat." (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadits ada larangan yg jelas dan tak bias, dan kaidahnya; "setiap larangan berarti keharaman". Kalau begitu, maka shalat tahiyat al-Masjid ni hukumnya wajib, karena duduk tanpa shalat ketiak masuk masjid adlh terlarang, berdosa.
Akan tetapi, Jumhur ulama menghukumi shalat tahiyatul-masjid sebagai bagian dari shalat-shalat sunnah yg tak ada dosa bagi mereka yg tak mengerjakannya, jadi shalat tahitaul-masjid itu bukan sebuah kewajiban, dan tak ada yg menyelisih ini. bahkan Imam al-Nawawi dlm kitabnya al-Majmu' (4/52) berani mengatakan bahwa sunnahnya shalat tahiyatul itu meruakan Ijma' (konsesus) seluruh muslim di jagad raya.
Jumhur ulama melihat bahwa perintah shalat tahiyat ketika masuk masjid itu bukan sebuah kewajiban, akan tetapi levelnya turun 1 derajat ke "sunnah". Dalam bahasa ushul disebut dgn "al-Sharif 'an al-wujub' [الصارف عن الوجوب] "Yang memalingkan dari kewajiban menjadi kesunahan". Perintah, sejatinya berbuah kewajiban akan tetapi dipalingkan menjadi sebuah kesunahan dgn hadits lain, yaitu hadits dari sahabat Thalhah bin Ubaidillah yg termaktub dlm shahih al-bukhari dan Muslim;
Dari Thalhah bin Ubaidillah r.a. seseorang datang kepada Nabi s.a.w. ... ia bertanya tentang apa yg Allah wajibkan dari shalat dlm sehari semalam, Nabi s.a.w. menjawab: "5 shalat fardhu dlm sehari semalam!", ia bertanya: "Apa ada kewajiban selain itu?", Nabi s.a.w.: "Tidak! kecuali jika kau mau (menambahkan) yg sunnah (tathawwu')"...
Hadits ni jg membicarakan tentang kewajiban puasa yg hanya Ramadhan dan zakat juga, kemudian di penghujung hadits sahabat yg bertanya yg diketahui bernama Dhimam bin Tsa'labah ni mengatakan: وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ مِنْهُ "demi Allah, saya tak akan menambahkan selain apa yg Allah wajibkan dan saya tak akan menguranginya".
Kemudian Nabi s.a.w. menambahkan: أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ "(dia) beruntung jika ia benar (tidak menambah dan tak mengurangin yg telah diwajibkan) / ia masuk surga jika ia benar". (muttafaq a'alayh)
Berarti memang kewajiban shalat itu hanya 5 waktu (dengan hadits ini) karena di penghujung hadits Rasul s.a.w. mengatakan adanya keselamatan dan halalnya surga baginya, dgn hanya shalat 5 waktu itu.
Imam al-Syaukani : Tahiyatul-Masjid Wajib!
Dalam kitabnya Nail al-Authar Bab tahiyat al-masjid, Imam al-Syaukani justru menampik adanya Ijma' dalam kesunahan shalat tahiyatul masjid, beliau mengatakan tak semua mensepakati itu. Beberapa ulama -beliau menuturkan- mewajibkan shalat tahiyatul-masjid, seperti al-Qadhi 'Iyadh dan jg Imam Daud al-Dzahiri dan termasuk jg beliau (Imam al-Syaukani) yg lebih sepakat kalau tahiyatul masjid itu wajib hukumnya.
Beliau jg mengatakan bahwa hadits DHimam bin Tsa'labah tidak bisa diartikan bahwa kewajiban shalat hanya 5 waktu. Memang kewajiban awal (ibtida'an) itu 5 waktu, hanya saja ada kewajiban-kewajiban lain yg menempel kepada seorang muslim ketika ia melakukan sesuatu, salah satunya ialah masuk masjid.
Jadi wajibnya tahiyat itu karena masuk masjid sebagaimana teks hadits. Beliau (Imam al-Syaukani) jg mencontohkan shalat-shalat lain yg statusnya wajib selain shalat wajib yg 5; yaitu shalat jumat, wajib karena masuk haru jumat. Shalat jenazah (fardhu kifayah), wajib karena ada mayat. Shalat thawaf yg wajib karena thawaf.
Kemudian, wajibnya shalat tahiyatul masjid jg diperkuat dgn hadits masyur tentang sahabat Sulaik al-Ghatafani yg Nabi s.a.w. perintahkan untk shalat 2 rakaat ketika masuk masjid, padahal Nabi s.a.w. sedang di atas mimbar:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُول اللَّهِ r يَخْطُبُ فَقَال : يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا Sulaik Al-Ghthafani radhiyallahuanhu masuk ke dlm masjid ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Beliau SAW bersabda, "Berdirilah kamu wahai Sulaik, lakukan shalat dua rakaat dan tunaikanlah keduanya dgn ringan. (HR. Muslim)
Wallahu a'lam

other source : http://solopos.com, http://zarkasih20.blogspot.com, http://docstoc.com

0 Response to "Shalat Tahiyatul-Masjid Hukumnya Wajib?"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *