ro2blog.blogspot.com - Dalam madzhab Imam al-Syafi'i, niat memang harus di awal dan nyambung dgn rukun selanjutnya. Itu dlm semua ibadah kecuali puasa. Shalat misalnya, datangnya seseorang ke masjid dari rumah tak bisa dikategorikan sebagai niat dlm madzhab ini, karena niat adlh rukun bukan syarat.
Karena ia rukun, maka posisinya tak boleh ada jeda antaranya dgn rukun selanjutnya. Dalam shalat, rukun setelah niat adlh takbiratul ihram, maka tak boleh ada jeda antara niat dan takbiratul ihram. Begitu jg dlm wudhu, rukun pertamanya adlh niat, maka niat tak boleh berpisah dgn rukun selanjutnya, yaitu membasuh muka.
Itu yg disebut dgn al-Muwalah, yg berarti bersambungan, yg merupakan syarat sahnua rukun. Maka kalau ada rukun dilaksanakan terpisah dgn rukun lainnya dlm satu ibadah, batal ibadah tersebut. Dan ni -Muwalat dlm rukun- twlah disepakati oleh ulama sejagad raya.
Hanya saja pandangan bahwa niat adlh rukun itu hanya milik madzhab Imam al-Syafi'i, madzhab lain memandang niat itu bukan rukun, melaikan syarat dlm ibadah. Karena itu syarat maka tak diharuskan adanya muwalat. Karena syarat bukan bagian dari ibadah tersebut, sedangkan rukun itu bagian dari ibadah tersebut.
Karena itu pula, Imam Ibn Taimiyah dari kalangan al-Hanabilah mengatakan bahwa berangkatnya orang ke masjid untk shalat itu jg terhitung niat. Karenanya, tak perlu lagi niat ketika memulai takbiratul ihram. Begitu jg dlm wudhu, tak diharuskan berniat di sebelum membasuh muka, akan tetapi datangnya ia ke temlat wudhu, itu adlh niat.
Jadi itu kenapa madzhab al-Syafi'i mewajibkan niat dibarengi di awal ibadah, karena memang itu rukun ibadah bukan syarat ibadah yg boleh terpisah dari ibadah tersebut. Ini berangkat dari hadits Nabi: "Innama al-A'mal bi an-Niyyat" ( tiap amal itu dgn niat ), niat diharuskan ada dlm tiap amal, berarti itu bagian dari ibadah.
Wallahu a'lam
other source : http://zarkasih20.blogspot.com, http://docstoc.com, http://cnn.com
0 Response to "Kenapa Niat Shalat Harus Berbarengan dengan Takbir? - SHOLAT"
Post a Comment