This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Parenting] Beginilah Laknat Allah untuk Istri Minta Cerai Tanpa Hak

Beginilah Laknat Allah untuk Istri Minta Cerai Tanpa Hak
ro2blog.blogspot.com - Meminta cerai tanpa ada alasan yg dibenarkan syariat termasuk dosa besar yg wajib dijauhi dan ditinggalkan istri muslimah.
Diriwayatkan dari TsaubanRadhiyallahu ‘Anhuia berkata: RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallambersabda,Siapa saja wanita yg meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yg dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut. (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dlm Shahih Abi Dawud)
Syaikh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, Penulis Tuhfah al-Ahwadzi, menjelaskan tentang makna diharamkannya bau surga baginya: dia dilarang menciumnya. Ini sebagai bentuk ancaman serius. Atau itu terjadi berkaitan pd satu waktu dan tak pd selainnya. Maksudnya: ia tak mendapati bau surga di saat orang-orang suka berbuat baik (muhsinun) pertama kali menciumnya. Atau ia tak mendapati bau surga sama sekali sebagai ancaman yg serius.
Sebagian ulama lain menjelaskan maknanya: diharamkan baginya mencium bau surga walaupun ia memasuki surga tersebut.
Alasan yg Membolehkan Wanita Minta Cerai
Ancaman diatas akan menimpa wanita yg menggugat cerai suami jika tanpa disertai alasan yg dibenarkan. Yaitu alasan yg benar-benar mengharuskannya bercerai. Contohnya: perlakuan suami yg buruk -tidak mencukupkan nafkahnya, suka memukul dan menganiaya, dan semisalnya-, suami tak mau menjalaskan perintah agama & beraklak buruk, ia membencinya (tidak ada rasa suka/cinta kepada suaminya) sehingga ia tak bisa hidup bersamanya, terjadi penyimpangan seksual, tak bisa memenuhi kebutuhan batin, dan semisalnya.
Dari Ibnu AbbasRadhiyallahu ‘Anhumamenyampaikan; Istari Tsabit bin Qais datang kepada NabiShallallahu ‘Alaihi Wasallamdan berkata:
Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais, tidaklah aku mencelanya atas agama dan akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dlm Islam. Maka RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallambersabda: Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu? Ia menjawab, Ya. RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallambersabda: Terimalah (wahai Tsabit) kebun itu, dan ceraikanlah ia dgn talak satu. (HR. Al-Bukhari dan lainnya)
Ibnu Hajar menjelaskan dlm Fathul Baari, bahwa Istari Tsabit tak menginginkan pisah dari suaminya karena akhlak suaminya yg buruk dan tak pula karena agamanya yg kurang. Tapi karena suaminya berparas jelek dan tak menyenangkan hatinya sehingga ia merasa jijik dan tak ada rasa suka kepadanya.
Kemudian dia mengadu kepada RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallamkarena takut akan terjerumus ke dlm kekufuran karena rasa tak suka yg ada dlm dirinya sehingga melakukan sesuatu yg bisa menciderai pernikahannya. Ia tahu bahwa hal itu haram sehingga takut kebenciannya mendorongnya ke dlm keharaman tersebut. (Diringkas dari Fathul Baari: 9/399)
Hadits tersebut menerangkan bahwa rasa benci seorang wanita kepada suaminya karena tak adanya rasa cinta & takutnya ia akan menelantarkan hak-hak suaminya menjadi satu udzur untk meminta pisah dari suaminya, tapi bagi wanita tersebut mengajukan khulu dgn mengembalikan mahar yg telah diberikan suaminya dahulu. Tapi jika ia masih bisa bersabar dan berharap ridha Allah dgn tetap menjaga keluarganya tentu ni lebih utama.
Syaikh Ibmu Jibrin menjelaskan beberapa perkara yg membolehkan seorang wanita mengajukan Khulu:
Pertama, Apabila seorang wanita membenci karakter akhlak suaminya seperti kasar, temperamen, mudah tersinggung, sering marah-marah, terlalu saklek, kurang bisa menerima kekurangan maka ia boleh mengajukan khulu.
Kedua, apabila tak suka dgn tampangnya seperti memiliki cacat, buruk rupa, kurang pd panca inderanya, maka ia dibolehkan meminta khulu.
Ketiga, apabila ada cacat dlm agamanya seperti suka meninggalkan shalat, meremehkan shalat Jamaah, tak puasa Ramadhan tanpa udzur syari, / melakukan perbuatan haram seperti zina, mabuk-mabukan, suka nongkrong, maka dibolehkan baginya menuntut khulu.
Keempat, jika suami tak memberikan haknya seperti nafkah, pakaian, dan kebutuhan pokoknya padahal ia mampu memberikannya; maka istri tersebut boleh mengajukan khulu.
Kelima, apabila suami tak bisa menunaikan kewajiban nafkah batin karena memiliki penyakit seksual / tak adil dlm pembagian jatah giliran. Maka ia boleh mengajukan Khulu.
Ringkasnya, bahwa istri berkewajiban mentaati suaminya dan memberikan pelayakan yg baik kepadanya. Tidak boleh meminta pisah darinya tanpa ada alasan yg dibenarkan syariat dan tanpa ada bahaya yg bisa mengancamnya. Jika karena sang istri punya Pria Idaman Lain (PIL) lalu ia menggugat cerai suaminya maka ia telah melakukan dosa besar dan diancam dgn kehinaan di akhirat; tak akan mencium bau surga. (mozaik)

source : http://cnn.com, http://8intisari.blogspot.com, http://news.detik.com

0 Response to "[Parenting] Beginilah Laknat Allah untuk Istri Minta Cerai Tanpa Hak"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *