ro2blog.blogspot.com - Tanya:
Saya menjalin hubungan dgn lelaki yg kurang disukai orangtua. Karena khilaf, saya hamil darinya. Oleh orangtua, kami dinikahkan [namun ayah saya tak sanggup dan diserahkan kepada wali hakim] di KUA dgn syarat setelah menikah, kami tetap tinggal bersama orangtua masing-masing. [a] Apakah pernikahan kami sah? [b] Bagaimana dgn sikap ibu saya yg hanya memformalkan pernikahan? Lihat Selengkapnya
Saya menjalin hubungan dgn lelaki yg kurang disukai orangtua. Karena khilaf, saya hamil darinya. Oleh orangtua, kami dinikahkan [namun ayah saya tak sanggup dan diserahkan kepada wali hakim] di KUA dgn syarat setelah menikah, kami tetap tinggal bersama orangtua masing-masing. [a] Apakah pernikahan kami sah? [b] Bagaimana dgn sikap ibu saya yg hanya memformalkan pernikahan? Lihat Selengkapnya
other source : http://lintasarsip.blogspot.com, http://bbc.co.uk, http://lintas.me
0 Response to "Sahkah Pernikahan Saat Calon Istri dalam Keadaan Hamil? - Alif Magazine"
Post a Comment