This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Sahkah Pernikahan Saat Calon Istri dalam Keadaan Hamil? - Alif Magazine

ro2blog.blogspot.com - Tanya:
Saya menjalin hubungan dgn lelaki yg kurang disukai orangtua. Karena khilaf, saya hamil darinya. Oleh orangtua, kami dinikahkan [namun ayah saya tak sanggup dan diserahkan kepada wali hakim] di KUA dgn syarat setelah menikah, kami tetap tinggal bersama orangtua masing-masing. [a] Apakah pernikahan kami sah? [b] Bagaimana dgn sikap ibu saya yg hanya memformalkan pernikahan? Lihat Selengkapnya

other source : http://lintasarsip.blogspot.com, http://bbc.co.uk, http://lintas.me

0 Response to "Sahkah Pernikahan Saat Calon Istri dalam Keadaan Hamil? - Alif Magazine"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *