
MenpanRB mengatakan, jika guru honorer yg sebanyak 1, 7 juta orang meminta untk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tak dpt mengabulkan tuntutan tersebut karena terkait anggaran yg terbatas. "Tetapi jika ada pemerintah daerah yg sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, maka silakan laporkan kepada kami, akan membantu dgn membuatkan aturan, " jelas Yuddy dlm audiensi bersama perwakilan guru honorer di kantor kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Yuddy menyatakan bahwa jika pemerintah harus mengangkat seluruh guru honorer di Indonesia yg berjumlah 1, 7 juta guru, maka pemerintah membutuhkan setidaknya Rp900 Triliun per tahun untk antisipasi biaya penggajian hingga uang pensiun per bulannya. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Qudrat Nugraha meminta MenpanRB mengeluarkan aturan tentang Gaji Guru Honorer Sebesar Upah Minimal Regional (UMR) hal tersebut karena di Tangerang pemerintah daerah menyatakan mampu untk membayar guru honorer sebesar UMR. "Kami mohon bantuan dari pak Menteri untk bisa memberikan aturan, karena sebanarnya dananya sudah ada dari pemerintah daerah, hanya saja aturanya tak ada jadi Gubernur tak berani, " kata Qudrat kepada MenPANRB. Yuddy pun kemudian mengatakan, beberapa hal yg masih dlm kewenangan dirinya sebagai MenPANRB bisa ditindaklanjuti. Salah satunya mengenai pengentasan tenaga honorer, dlm hal ni terkait upah layak untk tenaga honorer. "Semua instansi yg menyelenggarakan pendidikan perlu menerapkan upah minimum, " pungkasnya. Sumber: kabar24.bisnis.com
other source : http://kompas.com, http://imgur.com, http://ainamulyana.blogspot.com
0 Response to "MENPAN AKAN MEMBUAT REGULASI GAJI GURU HONORER SEBESAR UPAH MINIMAL REGIONAL (UMR) - Pembelajaran"
Post a Comment