This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[International] Benarkah Filter Rokok Mengandung Darah Babi?

ro2blog.blogspot.com - ro2blog.blogspot.info : both; text-align: center;">Benarkah Filter Rokok Mengandung Darah Babi?
ro2blog.blogspot.info - Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan, mengungkapkan bahwa dlm filter rokok yg banyak digunakan di Indonesia terkandung bahan yg berasal dari darah babi.

Hemoglobin / protein darah babi digunakan dlm filter rokok untk menyaring racun kimia agar tak masuk ke dlm paru-paru perokok, kata Hakim saat menjadi pembicara dlm dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

Benarkah Filter Rokok Mengandung Darah Babi?
Ia meyakini bahwa filter yg digunakan untk rokok yg beredar di Indonesia merupakan filter impor yg mengandung komponen dari darah babi. Menurutnya, semua itu diketahui setelah adanya pernyataan yg diungkapkan ahli dari Australia / Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sydney, Simon Chapman.

Profesor di Australia memperingatkan kelompok agama tertentu terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi pd filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu merujuk pd penelitian di Belanda yg mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.

Menurut Hakim, sudah selayaknya umat Muslim yg mayoritas di Indonesia ni menjauhi barang yg nyata-nyata dilarang agama tersebut. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi jg melarang pemanfaatan babi untk keperluan seperti itu, tambahnya dlm dialog dlm rangkaian sosialisasi peraturan daerah (Perda) yg melarang merokok di tempat tertentu.

Benarkah Filter Rokok Mengandung Darah Babi?
Dalam dialog yg dihadiri ratusan peserta dari kalangan PNS, pengelola hotel, restoran, dan pengelola tempat-tempat umum tersebut jg dihadiri Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dgn moderator Kepala Dinas Kesehatan setempat, drg Diah R Praswasti.

Dalam dialog tersebut dilangsungkan dgn tanya jawab yg antara lain disarankan perlunya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yg mengharamkan merokok.

Kajian:

JUAL BELI PRODUK YANG MENGANDUNG GELATIN DARI BABI

Oleh
Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA


Gelatin merupakan protein yg diperoleh dari hidrolisis kolagen yg secara alami terdapat pd tulang / kulit binatang seperti ; ikan, sapi dan babi.

Gelatin yg diperoleh dari babi merupakan gelatin yg paling luas dipakai dlm industri pangan dan obat-obatan, mengingat gelatin yg didapat dari hewan ni paling murah dibanding hewan lainnya.

Dalam industri pangan, gelatin dipakai sebagai salah satu bahan baku pembuatan ; permen lunak, jeli, es krim, susu formula, roti, daging olahan, minuman yg dicampur susu dan soup.

Dalam industri obat-obatan gelatin dipakai sebagai salah satu bahan baku pembuatan vaksin, cangkang kapsul, pil, krim, pasta gigi, sabun dan obat gosok.

Sebagian Negara mewajibkan para produsen untk mencantumkan kode komposisi bahan baku dari barang olahan, kode gelatin yg berasal dari babi, antara lain : 101, 101A, 120, 150, 153, 160A, 160B, 161A, 161C, 163, 200, 270, 304, 310-312, 326, 327, 334, 336, 337, 350, 353, 422, 430, 436, 162, 470, 478, 481, 483, 491, 495, 542, 572, 575, 631, 904A. [1]

Sebelum menjelaskan hukum gelatin dari babi, harus dijelaskan terlebih dahulu hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal / menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dlm hal ini.

Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi jatuh ke dlm tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam, maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi garam dan garam hukumnya adlh halal.[2]

Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : Tidak termasuk najis abu bekas pembakaran najis, jg garam yg berasal dari bangkai keledai ataupun babi..., karena wujudnya telah berubah. Ini yg difatwakan dlm mazhab [3]

Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yg berasal dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adlh najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap najis.

Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : Zat yg najis tak berubah hukumnya secara mutlak ..., dgn cara wujud najis berubah menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yg jatuh ke dlm tambak garam, kemudian berubah menjadi garam [4]

Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : Pendapat yg terkuat dlm mazhab (Hanbali) bahwa najis tak menjadi suci dgn cara perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dgn sendirinya, adapun selain itu tak menjadi suci, seperti ; najis yg dibakar sehingga menjadi abu, begitu jg bangkai babi yg jatuh ke dlm tambak garam sehingga berubah wujud menjadi garam [5]

Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yg berasal dari babi dpt di-takhrij hukum gelatin yg berasal dari kulit dan tulang babi.

Para ulama yg bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan gelatin yg diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda bentuk fisik dan sifat kimianya dgn kolagen babi yg merupakan asal dari gelatin.

Adapun para ulama yg bermazhab Hanafi dan Maliki, / yg mendukung pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat lain hukumnya jg akan berubah, tapi mereka jg berbeda pendapat tentang kehalalan gelatin yg diperoleh dari babi.

Pendapat Pertama
Gelatin yg berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ni merupakan hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pd tanggal 25-5-1995, dan di dukung oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim Al-Qarafy. [6]

Penganut pendapat ni beralasan bahwa gelatin adlh zat baru yg tak ada persamaan fisik dan sifat kimianya dgn kolagen yg berasal dari babi, sekalipun gelatin berasal dari kolagen babi, dan dlm kaidah fiqh bahwa zat baru hukumnya berbeda dgn hukum zat asalnya, bilamana hukum kolagen adlh haram maka hukum gelatin adlh halal.

Bukti bahwa gelatin berbeda dgn kolagen adlh : Gelatin berwarna bening, mudah larut di air dan mudah membeku, tak demikian halnya dgn kolagen. Kemudian, gelatin yg diperoleh dari babi sama sekali tak dpt dibedakan dgn gelatin dari hewan lainnya, berbeda dgn kolagen, yg sangat mudah dibedakan antara kolagen babi dan lainnya. [7]

Tanggapan
Argumen pendapat ni tak kuat, karena ternyata gelatin yg berasal dari babi sangat mudah untk diketahui melalui tes kimia sederhana, ni menunjukan bahwa proses perubahan wujud tak terjadi dgn sempurna. [8]

Pendapat Kedua
Gelatin yg berasal dari babi hukumnya haram dan najis, pendapat ni merupakan keputusan berbagai Lembaga Fiqh internasional, diantaranya:

1. Majma Al-Fiqh Al-Islami (OKI) keputusan no: 23 (11/3) tahun 1986 sebagai jawaban atas pertanyaan dari Al-Ma’had Al-Alami Lil Fikri Islami di Washington yg berbunyi :

Soal ke-XII : Di sini (Amerika) terdapat ragi dan gelatin yg diekstrak dari babi dlm persentase yg sangat kecil, apakah boleh menggunakan ragi dan gelatin terebut?

Jawab : Seorang muslim tak dibenarkan menggunakan ragi dan gelatin yg berasal dari babi, karena ragi dan gelatin (halal) yg diperoleh dari tumbuh-tumbuhan dan hewan yg disembelih sesuai syariat mencukupi kebutuhan mereka [9]

2. Keputusan Al-Majma Al-Fiqhiy Al-Islamy di bawah (Rabitah Alam Islami) yg berpusat di Mekkah (no. 3, rapat tahunan ke 15) tahun 1998, yg berbunyi:
Himpunan Fiqh Islami yg bernaung di bawah Rabitah Alam Islami dlm rapat tahunan ke-15 setelah mendiskusikan dan mengkaji bahwa : gelatin adlh sebuah zat yg banyak digunakan untk pembuatan makanan dan obat-obatan, berasal dari kulit dan tulang hewan ; Memutuskan :
Boleh menggunakan gelatin yg berasal dari sesuatu yg mubah, dari hewan yg disembelih dgn cara yg sesuai dgn ajaran Islam. Dan tak dibolehkan menggunakan gelatin yg diperoleh dari sesuatu yg haram, seperti ; gelatin dari kulit dan tulang babi dan dari benda haram lainnya.

Himpunan Fiqh Islami menghimbau Negara-Negara Islam untk memproduksi gelatin yg halal’. [10]

3. Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi (no fatwa : 8039), yg berbunyi : Gelatin yg diperoleh dari sesuatu yg haram seperti babi, hukumnya haram [11].

Dan pendapat ni didukung oleh sebagian besar para ulama fiqh kontemporer

Para ulama ni beralasan bahwa gelatin bukanlah zat baru yg merupakan perubahan wujud dari kolagen, akan tetapi gelatin telah ada pd kolagen babi sebelum dipisahkan, ni menunjukkan bahwa proses yg terjadi hanyalah pemisahan dan sekedar pergantian nama dan bukan perubahan wujud secara mutlak.

Dari dua pendapat di atas sikap seorang muslim hendaklah memilih yg lebih baik untk diri dan agamanya, yaitu menghindari segala produk yg menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya, karena bagaimanapun juga, asal gelatin ni adlh babi dan babi telah diharamkan Allah di dlm Al-Qur’an, adapun proses perubahan wujud menjadi zat lain masih diragukan maka hukumnya kembali kepada hukum asal babi yaitu haram, sesuai dgn kaidah hadits Nabi Tinggalkanlah yg meragukan kepada hal yg tak meragukan.

Dengan demikian, menjual segala barang/produk yg salah satu bahan dasarnya adlh gelatin babi hukumnya haram, dan hasil keuntungannya merupakan harta haram, demikian jg diharamkan seorang dokter untk memberikan resep obat-obatan yg mengandung gelatin babi.

Sekalipun keberadaan gelatin hanya sebagai bahan campuran, hukumnya jg tetap haram, berdasarkan sabda Nabi:

Ø¥ِØ°َا ÙˆَÙ‚َعَتْ الْفَارَØ©ُ فِÙŠ السَّÙ…ْÙ†ِ فَØ¥ِÙ†ْ Ùƒَانَ جَامِدًا فَØ£َÙ„ْÙ‚ُوهَا ÙˆَÙ…َا Ø­َÙˆْ Ù„َÙ‡َا ÙˆَØ¥ِÙ†ْ Ùƒَانَ Ù…َا ئِعًا فَلا تَÙ‚ْرَ بُوهُ

Apabila seekor tikus (mati) jatuh ke minyak samin, jika minyak samin itu beku maka buang bangkai tikus dan bagian minyak samin yg beku yg terkena (najisnya), dan jika minyak samin itu cair maka jangan engkau dekati! [HR Abu Daud dan Nasa’i, derajat hadits ni Hasan]

Dari hadits di atas dipahami bahwa haram mendekati minyak cair yg bercampur najis, dan menjual minyak yg najis berarti mendekatinya maka hukumnya jelas haram.

Begitu jg haram hukumnya menjual makan olahan dan obat-obatan yg telah bercampur najis (babi), karena tak dpt dipisahkan lagi antara najis (babi) dan bahan baku lainnya yg halal.

VAKSIN YANG MENGANDUNG GELATIN BABI
Sebagaimana telah diketahui bahwa gelatin babi hukumnya adlh najis, lalu bagaimanakah hukum melakukan vaksinasi untk kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, seperti vaksin meningitis yg merupakan persyaratan untk mendapatkan visa dan umrah?

Laporan dari berbagai sumber memang dinyatakan bahwa vaksin meningitis mengandung gelatin babi. Gelatin babi hukumnya najis serta haram hukumnya dimasukkan ke dlm tubuh. Maka hukum melakukan vaksin ni adlh haram.

Tapi hukum haram ni bisa berubah dlm kondisi tertentu, yaitu : bila tak terdapat alternatif lain pengganti vaksin yg mengandung gelatin babi dan kuat dugaan orang yg tak mendapat vaksin ni akan terserang penyakit berbahaya yg berakibat kepada cacat permanen / bahkan kematian. Maka dlm kasus ni dpt digolongkan dlm kondisi darurat.

Allah berfirman.

ÙˆَÙ‚َدْ فَصَّÙ„َ Ù„َÙƒُÙ… Ù…َّا Ø­َرَّÙ…َ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َّا Ù…َا اضْØ·ُرِرْتُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ

Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yg diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yg terpaksa kamu memakannya [Al-An’am : 119]

Ini berarti, Allah menghalalkan bagi hamba-Nya sesuatu yg dia haramkan dlm kondisi darurat. l

Akan tetapi jika terdapat alternatif lain pengganti gelatin babi seperti gelatin sapi maka seyogyanyalah pihak yg berwenang di sebuah Negara berpenduduk mayoritas Islam untk memberikan pelayanan yg paripurna terhadap rakyatnya.

[Disalin dari Majalah Pengusaha Muslim Edisi 19 Volume 2/Agustus 2011, Alamat Redaksi Gang Timor Timur D-9 Jalan Kaliurang Km 6.5 Yogyakarta, Telp. 0274-8378008]
_______
Footnote
[1]. Badriyah Al-Haritsy, An-Nawazil fil Athimah1, thesis di Univ.Al-Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, halaman 504
[2]. Al-Mausuah Al-Kuwaytiyyah 10/278
[3]. Al-Durr Al-Mukhtar 1/217
[4]. Nihayatul Muhtaj 1/247
[5]. Al-Mughni 1/60
[6]. Nawazil fil Athimah 1/499, Basim Al-Qarafi, Nawazil Fithaharah, thesis di Univ. Al-Imam Muhammad bin Saud, Riyadh 1/378
[7]. Ibid
[8]. Nawazil fil Athimah 1/500
[9]. Journal Fiqh Council, edisi III, vol 1409H, halaman 47
[10]. Qararat Al-Majma Al-Fiqhiy Al-Islami, hal.316
[11]. Journal Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi XX, vol. 1407H, hal 178

source : http://hipwee.com, http://www.lihatdulu.info, http://okezone.com

0 Response to "[International] Benarkah Filter Rokok Mengandung Darah Babi?"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *