This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[BERITA] Terbongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Forum Online di Jakarta

Bisnis prostitusi yg menjanjikan uang berlimpah makin marak di Jakarta. Berbagai trik dan kedok pun dilakukan oleh para mucikari kelas atas untk mengelabui aparat hukum. Kali ni jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap jaringan prostitusi online yg menjajakan cewek-cewek cantik. Mereka ditangkap saat di Hotel Aston Kuningan Suite kamar 209 dan 211, Setiabudi Utara, Jakarta Selatan.

Terbongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Forum Online di Jakarta
Berita ni dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto sesuai dgn bukti Laporan Polisi Nomor: 647/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 5 Desember 2012. "Tindak Pidana perdagangan orang / tindak pidana informasi transaksi elektronik yg menjurus ke arah pornografi, diamankan 8 orang tersangka. Tiga orang sebagai pengurus berinisial RW (operator Website), NA sebagai maminya, HD Operasional Lapangan dan lima orang sebagai PSK berinisial NF, SS, WD, EV dan UP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat rilis di Resmob Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/12/2012). Rikwanto menuturkan salah satu maminya berinisial RD memasang iklan di internet. Diketahui ada tiga website yg digunakan, yakni www.kr**il.net, www.binta***awar.net, www.se**rot.com. "Di sini menawarkan janji kencan. Tarif Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta," ungkapnya. Rikwanto menjelaskan dari hasil penangkapan diamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 3.970.000, 4 bungkus tisu basah, 3 botol Jel plastic pelicin, 11 buah kondom, 2 potong handuk, 20 lembar kartu discount dan 4 lembar Key Card Aston Kuningan Suite No. 209 dan 211.
Terbongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Forum Online di Jakarta
Inilah para pelaku bisnis prostitusi online yg berhasil ditangkap polisi
"Mereka diamankan karena menjajakan orang dan memperdagangkan manusia. Hal tersebut sesuai pasal 2 ayat 1 UU No. 23 tahun 2007 dan Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dan pasal 506 KUHP dgn ancaman penjara 5 tahun keatas," papar Rikwanto. Rikwanto menambahkan mereka sudah berpraktik lebih dari satu tahun. Kasus ni pun masih dlm pengembangan Unit Resmob Polda Metro Jaya. "Penghasilan 1 minggu Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, sedangkan untk masing-masing tersangka, jumlah penghasilan dikurangi pembayaran hotel, masing-masing bisa sekitar antara Rp 5 juta-Rp 10 juta. Bahkan satu hari bisa melayani 9 kali," tandasnya. Wow..siapa yg tak tergiur dgn penghasilan puluhan juta per minggu ? Tapi Terbongkarnya Bisnis Prostitusi Berkedok Forum Online di Jakarta ni paling tak akan menjadi tonggak awal pemberantasan bisnis prostitusi online di Indonesia. Kita harapkan saja semoga para penegak hukum takkan pernah lelah membasmi para mucikari penjaja wanita itu. artikel ni di copy dari : Terbongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Forum Online di Jakarta

0 Response to "[BERITA] Terbongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Forum Online di Jakarta"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *