
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yg bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pd tahun 1896, dgn melihat banyaknyak para pegawai negeri yg tersiksa dan menderita akibat bunga yg terlalu tinggi dari rentenir yg memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dgn yg ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit.
Beliau berniat membantu orang-orang agar tak lagi berurusan dgn renternir yg pasti akan memberikan bunga yg tinggi.
seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yg sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ni jg didorong sifat orang-orang Indonesia yg cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dgn prinsip koperasi. Bahkan untk mengansitipasi perkembangan ekonomi yg berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pd saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pd tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yg mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yg tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dlm peraturan yg dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yg merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pd tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yg memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ni hanya dimanfaatkan Jepang untk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pd tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yg pertama di Tasikmalaya. Hari ni kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yg berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
- Pertama, adlh koperasi konsumsi yg terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
- Kedua, adlh koperasi produksi yg merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak / nelayan).
- Ketiga, adlh koperasi kredit yg melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yg sebenarnya bukan mencari laba / keuntungan, tapi bertujuan untk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
0 Response to "SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA 01481"
Post a Comment